Sedangkan sektor kritikal diantaranya perusahaan, usaha, dan bisnis dibidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, Industri makanan dan minuman, Petrokimia, Semen, Objek vital Nasional, penanganan Bencana, proyek strategis Nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
Para pekerja sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melakukan kegiatan bekerja dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.***