Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan juga akan ada penambahan pengetatan kegiatan masyarakat. Dengan penutupan toko-toko yang non esensial dan kritikal.
“Semua toko ditutup kecuali sembako, konstruksi, apotek tidak di tutup. Kalau pakaian, jam dinding, elektronik, toko emas, tidak ada kaitannya. Penutupan ini sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” kata Sekda.
Selain itu juga aka nada pemadaman lampu penerangan jalan, terutama di tempat keramaian mulai pukul 21.00 WIB.
Satgas Covid-19 Cilacap berharap agar masyarakat bersabar dan menahan diri selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Dimana masyarakat mengurangi mobilitas, dan selalu disiplin protokol kesehatan, agar angka penularan kasus menjadi menurun.
“Ayo kita saling menyadari, prokesnya dijalankan Insyaallah Covid segera berlalu, kalau masih ada yang ngeyel, ini yang jadi masalah,” katanya.***