12 Jenis Ikan Yang Tak Boleh Ditangkap, Peringatan Untuk Nelayan Kebumen, Tetap Nekat Denda Rp250 Juta

- 14 November 2021, 20:14 WIB
12 Jenis Ikan Yang Tak Boleh Ditangkap Nelayaan Kebumen, Tetap Nekat Denda Rp250 Juta
12 Jenis Ikan Yang Tak Boleh Ditangkap Nelayaan Kebumen, Tetap Nekat Denda Rp250 Juta /Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERT0 - Apa saja 12 jenis ikan yang tidak bolah ditangkap nelayan Kebumen, berikut daftarnya.

Kenapa 12 jenis ikan yang tidak boleh ditangkap untuk dikonsumsi,

Masyarakat nelayan diminta untuk hati-hati saat menangkap ikan.

Dari sekian banyak jenis ikan, ada beberapa jenis ikan yang dilindungi Undang-undang, sehingga tidak boleh ditangkap sembarangan.

Bahkan sanksi berat bakal dikenakankepada warga masyarakat dan nelayan yang ketahuan melakukan penangkapan.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman

"Ada beberapa ikan yang terancam punah. Sehingga, perlu kita sampaikan larangan menangkapnya. Hal ini tentu sesuai dengan Undang-undang," jelas Iptu Tugiman.

Baca Juga: Mengapa Perlu Dilakukan Pelestarian terhadap Hewan yang Langka dan Dilindungi? Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen, yang masuk daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.

Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola dan Duyung.

Tugiman menambahkan, bagi siapa saya yang ketahuan menangkap ikan yang dilindungi akan dikenakan sanksi berat.

Pemberian sanksi berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tersebut.

"Masyarakat harus sadar bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama," katanya.

Baca Juga: Tuliskanlah Contoh Hewan-Hewan Dilindungi yang Ada di Indonesia! Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD

Sat Polairud Polres Kebumen menggelar patroli kepada para nelayan yang bersandar di Pantai Logending, Kecamatan Ayah, Kebumen, sembari memberikan edukasi mengenai ikan yang tak boleh ditangkap tersebut, Minggu

Edukasi penting dilakukan agar nelayan tidak salah tangkap.

Selain mensosialisasikan secara langsung kepada nelayan, daftar ikan dilindungi juga dipasang dalam papan pengumuman di tiap-tiap tempat pelelangan ikan.***

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah