Libur Sekolah, Pelajar Tetap Harus Disiplin Prokes dan Ikuti Vaksinasi di Sekolah

- 20 Desember 2021, 21:04 WIB
Siswa SD Negeri Tritih Wetan 1 Cilacap mulai vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, Sabtu, 18 Desember 2021
Siswa SD Negeri Tritih Wetan 1 Cilacap mulai vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun, Sabtu, 18 Desember 2021 /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pelajar sudah mulai libur akhir semester usai melaksanakan ujian. Liburan dimulai sejak Senin, 20 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Libur ini serentak mulai dari tingkat TK, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajad.

Jadwal libur sekolah ini disesuaikan dengan kurikulum dan juga petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Perbatasan Wilayah Cilacap Dijaga Selama Natal dan Tahun Baru, Masuk Cilacap Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

Meskipun libur, para siswa tetap harus disiplin melaksanakan protokol kesehatan baik di rumah atau saat keluar rumah.

“Libur tetapi untuk menningkatkan kecepatan vaksinasi meski libur, anak-anak berangkat saat jadwal vaksinasi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono.

Vaksinasi Covid-19 saat ini diperuntukan bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Sehingga siswa kelas 1-6 yang usianya di bawah 12 tahun divaksin Sinovac.

Protokol kesehatan, ujarnya menjadi penting untuk mencegah penularan Covid-19. Terutama saat ini sudah masuk varian Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Turun Omset Sejak Pandemi, Pedagang Ikan Asin di Cilacap Masih Berharap Pulih

Untuk itu, mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker, harus wajib dilaksanakan para siswa. Sehingga tidak ada lagi kluster sekolah yang terpapar Covid-19.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x