Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Cilacap.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio mengatakan jika aplikasi peduli lindungi memang sudah digunakan di berbagai fasilitas umu, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan hiburan.
“Pengawasan di tempat umum, hiburan dan tempat lainnya untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan kita mendorong ke tempat keramaian, pasar, tempat swalayan untuk melaksanakan aplikasi protokol kesehatan,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemkab Cilacap melalui desa-desa juga akan terus melakukan patroli kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta memaksimalkan vaksinasi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.***