Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata dan Perhotelan Wajib Gunakan Peduli Lindungi

- 20 Desember 2021, 22:03 WIB
Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata dan Perhotelan dan Perkantoran Wajib Gunakan Peduli Lindungi
Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata dan Perhotelan dan Perkantoran Wajib Gunakan Peduli Lindungi /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Cilacap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio mengatakan jika aplikasi peduli lindungi memang sudah digunakan di berbagai fasilitas umu, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan hiburan.

“Pengawasan di tempat umum, hiburan dan tempat lainnya untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan kita mendorong ke tempat keramaian, pasar, tempat swalayan untuk melaksanakan aplikasi protokol kesehatan,” katanya.

Baca Juga: Perbatasan Wilayah Cilacap Dijaga Selama Natal dan Tahun Baru, Masuk Cilacap Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

Tidak hanya itu, Pemkab Cilacap melalui desa-desa juga akan terus melakukan patroli kepada masyarakat agar selalu disiplin protokol kesehatan. Serta memaksimalkan vaksinasi di lokasi-lokasi yang dianggap rawan.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah