Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata dan Perhotelan Wajib Gunakan Peduli Lindungi

- 20 Desember 2021, 22:03 WIB
Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata dan Perhotelan dan Perkantoran Wajib Gunakan Peduli Lindungi
Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata dan Perhotelan dan Perkantoran Wajib Gunakan Peduli Lindungi /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Eko Widiantoro meminta seluruh pusat perbelanjaan di Kabupaten Cilacap menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya kerumunan dan penularan Covid-19 di tempat umum. Terutama tempat perbelanjaan.

“Masih banyak tempat perbelanjaan di Cilacap yang kadang tanggal muda sangat penuh, kadang tidak ada jaga jarak, jika nanti ada satu carier disitu, maka akan kesulitan tracing,” ujarnya.

Baca Juga: Masih Ada Warga Tak Displin Prokes, Bupati Cilacap Minta Seluruh Masyarakat Saling Mengingatkan

Untuk itu kepada pengelola pusat perbelanjaan harus mewajibkan aplikasi peduli lindungi. Aplikasi tersbeut juga harus digunakan, bukan hanya sebagai pajangan.

“Mohon maaf aplikasi ini cuman jadi pajangan saja, beda di kota lain di Jakarta, Satpan langsung menunjukan barcode dulu, kalau tidak bisa tidak boleh masuk, tegas,” katanya.

Di Cilacap, menurutnya belum tegas menggunakan aplikasi peduli lindungi di kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

Kapolres meminta kepada Pemkab untuk berkoordinasi dengan pengelola pusat perbelanjaan, perhotelan dan juga tempat hiburan.

Baca Juga: Libur Sekolah, Pelajar Tetap Harus Disiplin Prokes dan Ikuti Vaksinasi di Sekolah

Selain itu juga tentu saja, wajib melaksanakan protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk, dan jaga jarak.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x