Untuk itu, Kalapas juga meminta kepada para petugas agar jangan sekali-kali memfasilitasi para wargabinaan mendapatkan barang yang dilarang di dalam lapas.
“Jangan pernah sekalipun berpikiran untuk memfasilitasi warga binaan untuk mendapatkan barang barang terlarang seperti narkoba. Jangan rusak integritas dan moral petugas dengan membawa narkoba ke dalam lapas,” ujar Kalapas.
Bahkan, Kalapas dengan tegas akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang melakukan hal tersebut.
Baca Juga: WNA Terpidana Mati Jaringan Timur Tengah Dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan
“Jika mau main-main, coba saja, kita akan pecat dan proses hukum. Sesuai dengan arahan Pak Menteri (Menkumham) dan Pak Dirjenpas,” tegasnya.
Seperti diketahui jika Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga bahwa Dirjen Pemasyarakatan dengan tegas menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran Lapas I Tangerang, Forum Akar Rumput Indonesia: Napi Punya Hak Keselamatan
Menurutnya, ini menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya.***