Baca Juga: Lagi! Kebakaran di Cilacap Hanguskan Atap Rumah Warga Gara-Gara Tungku Pawon
Pengakuannya, korban memberikan uang secara bertahap selama dua tahun lebih dari 20 kali.
"Ada lebih dari 20 kali, Rp5 juta, Rp10 juta, Rp25 juta pernah," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuqtannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.***