"Tindakan penagihan pajak tersebut berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan, namun untuk penyanderaan atau gijzeling belum ada," katanya.
Untuk wilayah DJP Jateng II, surat teguran mencapai 38.559 tindakan, surat paksa 11.583 tindakan, penyitaan 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan.
"Kami bisa memenjarakan orang tanpa putusan pengadilan melalui surat paksa yang setara dengan surat putusan pengadilan," jelas Lindawaty pada Selasa.
Baca Juga: Pajak Rokok Dipakai Untuk Apa? Salah Satunya Pembiayaan Kesehatan
Namun, ia menjelaskan bahwa surat paksa tersebut, yang merupakan rangkaian penyitaan, merupakan langkah terakhir dan harus memenuhi persyaratan.
"Tapi itu (surat paksa) ada syarat-syaratnya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pendekatan yang dilakukan DJP Jateng II adalah peningkatan pelayanan basis pajak meskipun tindakan penagihan tetap ada.***