Meski Ada WP Nakal, Penerimaan Pajak DJP Jateng II Naik 45,4 Persen pada Semester I

- 20 Juli 2022, 10:01 WIB
Ilustrasi pajak. Meski Ada WP Nakal, Penerimaan Pajak DJP Jateng II Naik 45,4 Persen pada Semester I.*
Ilustrasi pajak. Meski Ada WP Nakal, Penerimaan Pajak DJP Jateng II Naik 45,4 Persen pada Semester I.* /Pexels/Nataliya Vaitkevich/


PORTAL PURWOKERTO - Penerimaan pajak DJP Jateng II pada semester pertama di tahun 2022 ini dinilai naik 45,4 persen dibanding tahun sebelumnya.

Hingga semester pertama tahun 2022, Kanwil DJP Jateng II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp7,08 triliun atau 56,67 persen dari target yang diberikan.

Penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 45,40 persen dibanding tahun 2021.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jateng II Lindawaty di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada acara Media Gathering, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak 2021 Rp12,4 Triliun, DJP Jateng II Dorong Kepatuhan Formal dan Nonkaryawan

Dalam keterangannya, dua KPP atau Kantor Pelayanan Pajak dibawah DJP Jateng II di wilayah Eks Karisidenan Banyumas yang membukukan penerimaan pajak di atas rata-rata yakni KPP Pratama Purwokerto dan KPP Pratama Cilacap.

Meski demikian, Lindawaty mengakui bahwa masih ada Wajib Pajak atau WP di wilayah DJP Jateng II yang menunggak pajak termasuk di wilayah Purwokerto dan Cilacap.

Berdasarkan data yang diberikannya, tercatat 2.169 surat teguran diberikan KPP Pratama Purwokerto kepada WP 'nakal', 1.055 surat paksa dan melakukan penyitaan sebanyak 45 kali.

Sementara di wilayah KPP Pratama Cilacap, tercatata sebanyak 3.273 surat teguran diberikan, 701 surat paksa, dan 11 kali penyitaan.

Baca Juga: Terbaru! Pinjol Wajib Bayar Pajak 15 Persen Akhir Ramadhan 1443 H, Mulai 1 Mei 2022

"Tindakan penagihan pajak tersebut berupa surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, penjualan barang sitaan, dan pencegahan, namun untuk penyanderaan atau gijzeling belum ada," katanya.

Untuk wilayah DJP Jateng II, surat teguran mencapai 38.559 tindakan, surat paksa 11.583 tindakan, penyitaan 470 tindakan, pemblokiran 139 tindakan, penjualan barang sitaan 44 tindakan, dan pencegahan 6 tindakan.

"Kami bisa memenjarakan orang tanpa putusan pengadilan melalui surat paksa yang setara dengan surat putusan pengadilan," jelas Lindawaty pada Selasa.

Baca Juga: Pajak Rokok Dipakai Untuk Apa? Salah Satunya Pembiayaan Kesehatan

Namun, ia menjelaskan bahwa surat paksa tersebut, yang merupakan rangkaian penyitaan, merupakan langkah terakhir dan harus memenuhi persyaratan.

"Tapi itu (surat paksa) ada syarat-syaratnya," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, saat ini pendekatan yang dilakukan DJP Jateng II adalah peningkatan pelayanan basis pajak meskipun tindakan penagihan tetap ada.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x