Berdasarjab arahan Gubernur Jawa Tengah UMK 2023 tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), dimana UMP sebesar Rp 1.958.169,69. Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh Gubernur.
"Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Amin Rahmanurasjid menambahkan, bahwa kenaikan UMK ini sudah melalui Rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen
Dalam rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja di mana perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023," tuturnya.
Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Adapun cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor. Misalnya kondisi inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas. "Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan," ucapnya.
Kemudian ia menegaskan UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
"Kita bersyukur tahun ini UMK Kebumen 2923 naik, tahun sebelumnya kenaikkan hanya 3 persen sekarang menjadi 6,77 persen,” jelas Bupati Kebumen.
Dia berharap dengan kenaikan UMK Kebumen 2023 sebesar 6,77 persen menjadi Rp2.038.890,84 perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru ," tandasnya.***