Kriminalitas konvensional merupakan kejahatan yang umum terjadi di lingkungan masyarakat, baik terhadap jiwa, dan harta benda.
Kriminalitas konvensional juga termasuk kasus kejahatan yang menyerang kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis.
Baca Juga: Ibu Norma Risma Kepergok Selingkuh Siang Hari, Kunjungi Menantu Saat Suami ke Jakarta
Dan yang dimaksud kriminalitas transnasional adalah kejahatan yang memiliki efek aktual atau potensial lintas batas negara, dan kejahatan yang bersifat intrastate tetapi menyinggung nilai-nilai fundamental masyarakat internasional.
Sebelumnya Polres Kebumen menangani kasus investasi bodong viral yakni, "Fitri Crypto" dengan total kerugian Rp200 miliar.
Berdasarkan info, angka kerugian ini menjadi paling besar yang ditangani Polri dalam hal kejahatan trading.
Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, melakukan kerugian kepada para korbannya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tersangka yang merupakan mantan TKW Hongkong menjanjikan keuntungan berlipat kepada korbannya setelah melakukan deposit.
Baca Juga: Rute Menuju Pantai Karang Agung Kebumen, Wisata Alam dengan Tantangan, Spot Menikmati Sunset Terbaik
Namun kenyataannya uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka FT sehingga ditangkap Polres Kebumen pada bulan Juli 2022.