Kejahatan di Purwokerto, Polresta Banyumas Tangkap 4 Kakek Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur 13 Januari 2023

- 13 Januari 2023, 13:57 WIB
Kejahatan di Purwokerto, Polresta Banyumas Tangkap 4 Kakek Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur 13 Januari 2023
Kejahatan di Purwokerto, Polresta Banyumas Tangkap 4 Kakek Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur 13 Januari 2023 /Humas Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO – Sudah bangkotan namun tidak ingat dosa. Polresta Banyumas telah mengamankan empat kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Keempat kakek ini melakukan tindak kejahatan pencabulan sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Info kejahatan di Purwokerto, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Korban yang berinisial AA baru berusia 12 tahun. Korban merupakan warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

Baca Juga: Kronologi Bocah Tewas Ketabrak Bus Trans Banyumas, Kecelakaan di Purwokerto 6 Januari 2023, TKP Baturraden

AA yang seharusnya kini tengah belajar untuk menggapai cita-citanya justru mengalami trauma karena perbuatan bejad pelaku.

Keluarga AA telah melaporkan tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan empat kakek mesum ini pada 11 Januari 2023.

Keempat kakek mesum pelaku pencabulan anak di bawah umur ini merupakan warga desa yang sama yakni desa Kedungrandu.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pristiwa pencabulan yang dilakukan empat kakek itu telah terjadi sejak 2022.

Baca Juga: Pencurian di Purwokerto Hari Ini 9 Januari 2023, HP dan Laptop Karyawan Hilang di Cafe, Pelaku Residivis

Keempatnya melakukan tindak kekerasan seksual tersebut di waktu dan tempat yang berbeda dengan sadar pada korban AA.

Mirisnya, keempat kakek mesum itu merupakan tetangga dari AA yang satu desa dengannya korban.

Empat kakek mesum pelaku pencabulan sudah berusia lebih dari 50 tahun yakni J (50), K (67), SA (69) dan W (70).

Menurut Kompol Agus Supriadi, pelaku merayu korban dengan sejumlah uang. Kemudian pelaku melakukan tindak kejahatan pencabulan tersebut.

Baca Juga: Cemburu Buta, Mantan Napi Lakukan Pembunuhan Pemandu Lagu di Hotel Purwokerto, Banyumas, Sampai Meregang Nyawa

Kecurigaan orang tua korban bermula karena sang anak tidak menstruasi. Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahu bahwa korban telah hamil 12 Minggu. Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi", jelas Kompol Agus Supriadi.

Keempat kakek mesum J (50), K (67), SA (69) dan W (70) terancam dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Pihak Polresta Banyumas telah mengamankan bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Demikian informasi tindak kejahatan pencabulan di Purwokerto pada 13 Januari 2023.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Sumber: Humas Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x