Sebanyak 57 Pelanggar Lalu Lintas di Kebumen Dirazia Dalam Waktu 15 Menit, Termasuk Motor dengan Knalpot Brong

- 17 Januari 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi polisi. Sebanyak 57 Pelanggar Lalu Lintas di Kebumen Dirazia Dalam Waktu 15 Menit, Termasuk Motor dengan Knalpot Brong
Ilustrasi polisi. Sebanyak 57 Pelanggar Lalu Lintas di Kebumen Dirazia Dalam Waktu 15 Menit, Termasuk Motor dengan Knalpot Brong /Antara/

Keberadaan kendaraan berknalpot bising sangat mengganggu warga Kebumen dan harus ditangani serius oleh Polres Kebumen.

"Suaranya (knalpot) sangat mengganggu kami. Kalau bisa bukan cuma malam Minggu saja diadakan razia nya,” kata Fandi Yusuf, Ketua LBH GP Ansor, pada Senin 16 Januari 2023.

“Tapi malam-malam lain juga perlu, tujuannya untuk edukasi. Selain mengganggu ketertiban, knalpot brong juga melanggar hukum," sambungnya.

Fandi menyaksikan sendiri para pelanggar lalu-lintas diamankan petugas Polres Kebumen di depan Pendopo Kabumian Kebumen saat ia sedang malam Mingguan di Alun-alun Kebumen.

Baca Juga: Cek Lur Tempat Nongkrong di Kebumen dan Kota Purwokerto Murah Berkualitas, Cafe Murah Free Wi-Fi

Ia berharap masyarakat lebih bersikap dewasa dengan hadirnya tilang elektronik ataupun tilang manual yang kini diterapkan Polri.

Masyarakat juga harusnya lebih tertib berlalu-lintas demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan bersama.

"Kami mendukung apa yang dilakukan oleh Polres Kebumen. Tujuannya agar semakin tertib," pungkasnya.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono juga berharap agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada.

"Masyarakat kami imbau mengecek kembali kelaikan kendaraan saat akan bepergian, serta selalu menghindari pelanggaran lalu-lintas sekecil apapun," jelas AKP Tejo.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x