Pemerintah Kabupaten Kebumen Musnahkan Lebih dari 36 Ribu e-KTP Invalid

- 17 Januari 2023, 16:29 WIB
Pemerintah Kabupaten Kebumen Musnahkan Lebih dari 36 Ribu e-KTP Invalid
Pemerintah Kabupaten Kebumen Musnahkan Lebih dari 36 Ribu e-KTP Invalid /Kabar Banten /Rizki Putri

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Kebumen telah berhasil memusnahkan 36 ribu lebih e- KTP tidak valid atau invalid.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kebumen, hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kebumen Anna Ratnawati.

Anna menuturkan, pemusnahan e- KTP tidak valid didasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Hal ini dalam rangka melaksanakan tertib penyimpanan dan pengamanan blangko e- KTP, serta untuk mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan e- KTP invalid.

"Jadi sesuai Peraturan Mendagri kita sudah memusnahkan sebanyak 36 ribu e- KTP invalid melalui mesin pelebur yang sudah disiapkan di kantor,” jelas Anna dalam keterangannya, Selasa tanggal 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ditemukan 2 Bocah Meninggal Diduga Terbawa Arus Saat Mandi di Sungai Irigasi di Kebumen

“Ini dilakukan mengantisipasi penyalahgunaan e-KTP invalid untuk kepentingan yang tidak dibenarkan," sambungnya.

Anna menjelaskan bahwa pengumpulan e- KTP invalid disebabkan atau bersumber dari KTP rusak (gagal cetak), gagal encode, atau ada perubahan elemen data dalam proses pelayanan.

Anna juga menjabarkan sumbernya bisa dari gagal cetak, kemudian ada yang berubah status jadi kawin, dan perubahan tempat tinggal.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x