Atau juga pindah dari kabupaten lain, atau kecamatan lain, yang otomatis saat masyarakat datang ke Dukcapil, KTP yang lama ditarik dan dimusnahkan.
Anna juga memastikan pemusnahan e- KTP invalid tidak akan ada pihak yang dirugikan, lantaran pemusnahan ini dilaksanakan sesuai prosedur.
"Karena ini merupakan hasil pelayanan, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Kita juga punya berita acaranya. Jadi tata aturannya ada," tambah Anna.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Dukcapil Kebumen juga menyatakan bahwa pemusnahan e- KTP invalid akan terus diadakan.
Karena produk e- KTP invalid akan terus ada, karena dalam sehari saja Dukcapil hampir mencetak 500 e- KTP baik baru, maupun pembaharuan data.
Anna menjelaskan bahwa dengan adanya pemusnahan ini justru untuk menghindari menyalahgunaan data oleh orang-orang yang tidak tanggung jawab.***