"Korban pun mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan," katanya.
Korban dan juga warga sekitar kemudian mengamankan pelaku, dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat, yang selanjutnya di laporkan ke Polsek Kedungreja.
"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja," ujar Gatot.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Sapu Dua Desa di Cipari Cilacap, Pohon Tumbang dan 44 Rumah Rusak
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AA warga Donan ini dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***