PORTAL PURWOKERTO - Seorang pria berinisial AA (29) warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah harus mendekam di penjara, karena ketahuan mencuri burung Goci.
Pelaku melakukan pencurian di salah satu rumah warga bernama Budi Irianto di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.
Sebelum mencuri burung Goci yang ada di dalam sangkar, di depan rumah korban, pelaku berpura-pura seperti sedang menelpon seseorang.
Ternyata saat berpura-pura menelpon tersebut, pelaku sedang mengintai keadaan sekitar, sebelum akhirnya mengambil burung Goci, dan kabur.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan jika pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban yang berada di dalam rumah melihat ada seseorang yang berada di depan warung, dan berpura-pura menelpon. Namun tiba-tiba, pria tersebut mendekati sangkar burung Goci yang menggantung di depan rumahnya.
"Pelaku lalu menurunkan sangkar burung dan hendak mengambil burung Goci, akan tetapi korban keluar dan lari mengejar sambil teriak maling," ujarnya, Selasa, 14 Februari 2023.
Mendengar teriakan korban, keponakannya ikut mengejar namun terjatuh.
"Korban pun mengejar dan menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku sampai terjatuh ke tepi jalan," katanya.
Korban dan juga warga sekitar kemudian mengamankan pelaku, dan melaporkan kepada Kepala Dusun setempat, yang selanjutnya di laporkan ke Polsek Kedungreja.
"Setelah mendapat laporan dari warga, anggota yang bertugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Kedungreja," ujar Gatot.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Sapu Dua Desa di Cipari Cilacap, Pohon Tumbang dan 44 Rumah Rusak
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AA warga Donan ini dijerat pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***