"Jika pengen uang ambil saja di loker," kata UP kepada korban, kemudian keluar dari kamar anak asuhnya itu.
Korban menuju loker yang berada dalam kamar UP dan mengambil uang Rp50 ribu. Uang itu digunakannya untuk membeli minuman, kembaliannya dikembalikan lagi ke dalam loker.
"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," jelas Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Aksi bejad UP terungkap saat keluarga korban datang menjenguk MA.Bukannya diperbolehkan melihat kondisi MA, keluarganya justru tidak boleh menengok bahkan dimarahi.
UP bahkan meminta sejumlah uang apabila korban akan dipindahkan dari panti asuhan tersebut.
Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan tersebut segera mendatangi panti dan mengamankan pelaku.
UP sang pimpinan panti asuhan yang bejad ini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***