Beraksi di Tanggul, Kakek Usia 60 Tahun di Cilacap Hamili Anak Tetangga Hingga Melahirkan Bayi Laki-Laki

- 23 Februari 2023, 11:52 WIB
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kawunganten, pada preskon Rabu, 23 Februari 2023.*
Kasatreskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov menginterogasi tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kawunganten, pada preskon Rabu, 23 Februari 2023.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Baca Juga: Lowongan Kerja RSUD Cilacap Daftar Online, Link, Cara, Syarat, Tutup 28 Februari 2023 Klik di e-Rekruitmen

Meskipun melakukan pencabulan, tersangka mengaku tidak melakukan pemaksaan kepada korban. Karena pada saat itu, korban meminta uang kepadanya. 

"Tiga kali yang keluar, di tanggul saat membersihkan totok, dan di hutan, ora dipaksa, dia meminta duit," katanya. 

Dia mengatakan jika kenal dengan sang korban, karena masih tetangga. Selain itu sering melihat korban. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x