Meskipun melakukan pencabulan, tersangka mengaku tidak melakukan pemaksaan kepada korban. Karena pada saat itu, korban meminta uang kepadanya.
"Tiga kali yang keluar, di tanggul saat membersihkan totok, dan di hutan, ora dipaksa, dia meminta duit," katanya.
Dia mengatakan jika kenal dengan sang korban, karena masih tetangga. Selain itu sering melihat korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***