Baca Juga: Pasutri Asal Semarang Bisnis Narkoba, Kumpulkan Aset Hingga Rp8,5 Miliar
Iw pun tidak dapat berkutik ketika petugas menggelandangnya ke kantor Mapolresta Banyumas. Dari hasil olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut diketahui Iw merupakan residivis narkoba jenis sabu sabu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Iw ternyata seorang residivis narkoba pada tahun 2017 lalu. Setelah keluar ia kembali mengulangi perbuatannya," kata Edy.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol M Yogi Prawira menambahkan obat obatan jenis G dan psikotropika ini dijual Iw secara online melalui media sosial. Ia mendapatkan bahan baku dari daerah Jawa Barat.
"Pelaku Iw menggunakan berbagai akun dengan nama yang berbeda. Dari situ pembeli memesan obat obatan terlarang dan ganja sintetis," imbuhnya.
Baca Juga: 12 Kasus Narkoba dan 14 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polresta Banyumas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan hukuman yang berbeda. LW dijerat dengan pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 60 ayat (4) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Sementara Iw dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 113 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***