Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini

- 7 Juni 2023, 08:11 WIB
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini
Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini /dok Polresta Cilacap

Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Demikianlah kabar Polresta Cilacap membongkar kasus perdagangan manusia di kota Cilacap dengan modus iming-iming ini.***

Halaman:

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x