Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Demikianlah kabar Polresta Cilacap membongkar kasus perdagangan manusia di kota Cilacap dengan modus iming-iming ini.***