Tiga Pelaku Narkoba Dibekuk Polres Kebumen, Terancam 12 Tahun Penjara

- 20 Juli 2023, 15:54 WIB
Polres Kebumen Ringkus Tiga Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Waktu yang Hampir Bersamaan.*
Polres Kebumen Ringkus Tiga Tersangka Dugaan Kasus Narkoba di Waktu yang Hampir Bersamaan.* /Humas Polres Kebumen

 

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen berhasil meringkus tiga orang tersangka di waktu yang bersamaan untuk dugaan kasus narkoba pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan para identitas tersangka dengan kasus narkoba yang berhasil diringkus oleh Polres Kebumen.

"Awalnya kita menangkap tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG, dan terakhir tersangka TR. Penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan Kompol Bakti Kautsar Ali, berikut ini informasi lengkap 3 tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Cilacap-Purwokerto Ditangkap BNNK Cilacap, Amankan Barang Bukti 27,8 Gram Sabu

Tiga orang pelaku yakni FE (25) warga Desa Lerepkebumen, Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Hal ini membuktikan keseriusan kepolisian dalam memerangi narkoba di kota Kebumen, sehingga dilakukan penanganan serius agar tidak semakin berkembang.

Petugas Sat Resnarkoba mengamankan 3 tersangka sekaligus karena dugaan kasus sabu, dan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Sekecil apapun laporan atau informasi yang masuk ke kita, akan kita tindak lanjuti," kata Kompol Bakti.

Adapun kronologi penangkapan tersangka inisial FE diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar rumahnya di Desa Lerepkebumen, Poncowarno.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah