PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas meringkus seorang laki-laki berinisial FI (31) warga Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Pasalnya, akan melakukan dugaan pencurian dengan kekerasan.
Aksi pelaku ini dilakukan di area parkir UGD RSUD Margono Soekardjo, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada Selasa 5 Agustus 2023. Kejadian sekitar pukul 15.30 WIB.
Modus yang dilakukan tersangka ini dengan berpura-pura sebagai pembeli mobil. Namun, kemudian justru melumpuhkan calon penjualnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, FI melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik, selanjutnya akan melakukan pencurian mobil.
"Pelaku ingin mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian Mobil Rush Korban namun justru melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik," ujar Kasat Reskrim, Kamis, 10 Agustus 2023.
Kronologis Kejadian
Kasatreskrim Polresta Banyumas menjelaskan kronologis kejadian aksi pencurian yang dilakukan FI ini. Berawal korban, bernama Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng mengunggah mobil Rushnya untuk dijual di Marketplace Facebook.
Lalu pada 27 Juli 2023, pelaku menghubungi korban, melalui WhatsApp, dan menanyakan perihat penjualan mobil Rush tersebut.