Libur Tanggal Merah Bulan September 2023 Ada Berapa? Daftar Libur Nasional, Harpitnas dan Weton September

- 28 Agustus 2023, 17:14 WIB
Libur Tanggal Merah Bulan September 2023 Ada Berapa? Daftar Libur Nasional, Harpitnas dan Weton September
Libur Tanggal Merah Bulan September 2023 Ada Berapa? Daftar Libur Nasional, Harpitnas dan Weton September /Portal Purwokerto/Galih Prabashinta

PORTAL PURWOKERTO - Libur tanggal merah bulan September 2023 ada berapa? Tanggal merah bulan September 2023 jatuh di hari apa? Peringatan libur nasional bulan September kapan?

Inilah daftar libur nasional, harpitnas dan weton di bulan September 2023 yang bisa dijadikan acuan dalam melaksanakan acara pribadi, sekolah maupun kantor.

Daftar Libur Nasional, Harpitnas dan Weton Bulan September 2023

Dengan mengetahui kapan tanggal merah dan libur nasional, maka bisa menggunakannya untuk liburan atau melaksanakan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Kalender Jawa Tanggal 23 Agustus 2023, Weton Hari Ini Disertai Neptu, Wuku, dan Peristiwa Penting

Bisa juga memanfaatkan tanggal merah bulan September tahun ini untuk memanfaatkan cuti bulanan atau cuti tahunan. Perlu diketahui, tanggal merah setiap awal bulan menjadi informasi yang banyak dicari.

Pada bulan September 2023 ini juga ada satu hari kejepit nasional atau yang kerap disebut harpitnas, yaitu hari libur yang berada di  tengah minggu dan keesokannya menyisakan satu hari kerja sementara dua hari berikutnya Jumat dan Sabtu.

Libur nasional dan tanggal merah juga berhubungan dengan jam buka instansi pemerintah atau perbankan sehingga masyarakat yang akan melakukan aktivitas tersebut juga perlu mengetahui informasi ini.

Penetapan libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 372/2023, Nomor 1/2023, Nomor 1/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Keputusan SKB 3 Menteri itu menjadi aturan acuan penetapan libur nasional dan tanggal merah yang diikuti oleh berbagai instansi pemerintah dan beberapa perusahaan swasta.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x