2. Usia pengemudi di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
4. Pengemudi kendaraan mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt juga menjadi sasaran prioritas
5. Pengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol
6. Pelanggaran rambu-rambu dan marka, parkir liar, melawan aru
7. Kendaraan yang tidak sesuai layak jalan seperti penggunaan knalpot brong
8. Terlibat balap liar
Kompol Bakti juga menegaskan saat memimpin apel bahwa operasi zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Terutama menjelang suasana menuju Pemilu Damai 2024 agar jalanan lebih kondusif. Wakapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu-lintas.