Lebih lanjut ia mengatakan dari 24 tersangka, 13 orang di antaranya berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berkas perkara sebanyak 3 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto termasuk pelaku di bawah umur.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan para pelaku ini merupakan warga lokal Banyumas.
Namun ada juga beberapa sindikat curanmor yang berasal dari luar Jawa seperti Lampung. Dalam menjalankan aksinya mereka kebanyakan menggunakan kunci T.
Agus menambahkan sepeda motor hasil curian para pelaku ini dijual ke berbagai daerah. Diantaranya ke kota Indramayu, Jawa Barat.
"Dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat," terangnya kepada awak media.
Dari hasil mengamankan para pelaku ini Polresta Banyumas berhasil menyita 40 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi curanmor.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.***