Meresahkan! Polresta Banyumas Bekuk 24 Pelaku Curanmor dalam Satu Bulan, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

- 10 Oktober 2023, 17:22 WIB
Polresta Banyumas membekuk 24 pelaku curanmor selama Aguatus-September 2023.*
Polresta Banyumas membekuk 24 pelaku curanmor selama Aguatus-September 2023.* /Irani Isnaeni/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banyumas makin meresahkan, Polresta Banyumas bekuk 24 pelaku. Salah satu pelaku masih di bawah umur.

Wilayah Banyumas dan sekitarnya beberapa bulan ini diresahkan dengan aksi curanmor. Pelaku curanmor melancarkan aksinya tanpa pandang bulu.

Laporan kehilangan kendaraan bermotor yang masuk ke Polresta Banyumas ditanggapi serius. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 24 pelaku curanmor.

Namun yang membuat miris adalah salah satu pelaku curanmor masih di bawah umur alias masih anak anak. Akan tetapi hal itu tidak menghalangi aparat hukum untuk menegakan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Alasan OK Tersangka Curanmor Meninggal di Tahanan di Polresta Banyumas, Ternyata di Luar Dugaan, Ini Faktanya

Satu pelaku di bawah umur itu ikut ditangkap dan diadili bersama 24 pelaku lainnya. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polresta Banyumas hari Selasa, 10 Oktober 2023 siang.

Wakil Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Hendri Yulianto mengungkapkan dalam menjalankan aksinya pelaku berbeda beda wilayahnya.

Dalam kurun waktu satu bulan, mulai 18 Agustus hingga 6 September 2023, Polresta Banyumas menerima 40 laporan. Dengan 6 laporan sesuai target operasi dan 34 laporan lainnya merupakan non target operasi.

"Laporan terdiri atas satu laporan kasus pencurian dengan kekerasan, 34 laporan kasus pencurian dengan pemberatan, dan lima laporan pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Baca Juga: Narkoba Jenis Baru Epilon Ditemukan di Banyumas, Pengedar Diamankan BNN Banyumas

Lebih lanjut ia mengatakan dari 24 tersangka, 13 orang di antaranya berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Berkas perkara sebanyak 3 orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto termasuk pelaku di bawah umur.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan para pelaku ini merupakan warga lokal Banyumas.

Namun ada juga beberapa sindikat curanmor yang berasal dari luar Jawa seperti Lampung. Dalam menjalankan aksinya mereka kebanyakan menggunakan kunci T.

Baca Juga: Superindo Purwokerto Jadi Dibangun? Kepala DPMPTSP Banyumas Katakan Hal Ini Soal Ijin Super Indo Purwokerto

Agus menambahkan sepeda motor hasil curian para pelaku ini dijual ke berbagai daerah. Diantaranya ke kota Indramayu, Jawa Barat.

"Dijual ke wilayah Indramayu, Jawa Barat," terangnya kepada awak media.

Dari hasil mengamankan para pelaku ini Polresta Banyumas berhasil menyita 40 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi curanmor.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah