Kasus Penemuan Bayi di Gandrungmangu: Tersangka Adalah Ibu Kandung, Ternyata Hasil Hubungan Selingkuh

- 6 November 2023, 16:45 WIB
Tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Gandrungmangu, Cilacap, ternyata hasil hubungan gelap.*
Tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi yang jasadnya ditemukan di Jalan Raya Gandrungmangu, Cilacap, ternyata hasil hubungan gelap.* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Kronologis Penangkapan Tersangka

Tersangka diamankan Satreskrim Polresta Cilacap tidak lama setelah ditemukannya jasad bayi Perempuan di kantong plastik di Gandrungmangu. Berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa ada seorang wanita yang mengalami sakit dan dehidrasi.

Diduga wanita tersebut sakit karena mengalami pendarahan. Setelah dilakukan interogasi kepada wanita tersebut, akhirnya mengaku jika dia merupakan ibu dari bayi yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan raya.

Baca Juga: Geger! Dana Sosial Sumbangan Pensiunan Korpri Cilacap Diduga Raib, Besarnya Capai Rp34 Milyar

Kepada petugas tersangka TS mengaku jika dia sudah menjalin hubungan dengan pria lain, selama satu tahun. Dia mengaku spontan membunuh anaknya tersebut.

“Setelah lahir, anaknya dibekap mulutnya agar tidak menangis, dan hidungnya di tutup, sekitar 40 menitan,” ujarnya.

Setelah melihat bayinya tidak bergerak, Perempuan yang telah memiliki anak laki-laki berusia 10 tahun ini kemudian membungkus dengan kain dan meletakkan di kamar belakang.

Sehari setelahnya, dia pun membuang jasad bayi tersebut ke pinggir jalan, dengan harapan jejaknya bisa hilang. Serta takut ketahuan suami yang sedang bekerja di luar negeri.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat melahirkan serta Kasur yang digunakan untuk melahirkan sendiri di rumah.

Sementara itu, pria yang berselingkuh dengan tersangka, P, masih menjadi saksi kasus tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp2 juta. Dan/atau pasal 341 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan penjara paling lama 7 tahun.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah