Hitungan Usulan Kenaikan UMK Kebumen 2024
Dijelaskan jika kenaikan UMK Kebumen dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan upah minimum yang akan ditetapkan, serta nilai penyesuaian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto. "Penyesuaian nilai Upah Minimum ini merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa," jelas Budhi.
Penyesuaian nilai upah minimun kata Budhi, didasarkan pada persentase Inflansi Provinsi dari September 2021 ke September 2022.
Dimana Pertumbuan Ekonomi Kab/Kota Triwulan IV 2022 ditambah Triwulan I, II, III 2023. Dan a (alfa) merupakan variabel dalam rentang nilai (0,10 sd 0.30). Kemudian dalam penentuan kesepakatan alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata atau median upah.
Dirinya menjelaskan jika semakin tinggi alfa akan mempengaruhi jumlah besaran kenaikan UMK. Jadi Penentuan besaran 0,30 sudah atas kesepakatan Serikat Pekerja dan APINDO.
Budhi menambahkan, kesepakatan ini juga termasuk Dewan Pengupahan lain seperti BPS, Akademisi, Disnaker, hingga Perindagkop UKM.
Perbandingan UMK Kebumen Tahun 2023 dan 2024
Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dari berbagai unsur telah sepakat dengan kenaikan 4,23% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengganti Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"UMK Kebumen di 2023 sebesar Rp 2.035.890,04, jika ditambah usulan kenaikan UMK di 2024 sebesar Rp86.057 maka besarannya menjadi Rp2.121.947,04. Kenapa naik Rp86 ribu, itu ada hitung-hitungannya," ujar Bupati Kebumen.
Bupati Kebumen menambahkan Pemkab Kebumen ingin mewujudkan hubungan industri yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.