Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen Budhi Suwanto menuturkan, Berita Acara Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen telah ditanda-tangani oleh Dewan Pengupahan Kabupaten dan Laporan Hasil Rapat Pleno Penghitungan UMK Tahun 2024 dan sudah dilaporkan dan sepakati oleh Bupati.
Rekomendasi Bupati Kebumen terkait Usulan Penetapan UMK Tahun 2024 akan segera disampaikan kepada Gubernur paling lambat 23 November 2023.
Kenaikan usulan UMK Kebumen ini juga hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dijelaskan pula, upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur upah, dan UMK tidak berlaku di sektor UMKM.
Sedangkan, bagi buruh atau pekerja masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang dipersyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.***