Bupati Kebumen Minta Guru dan ASN Pada Pemilu 2024 Wajib Netral, Dilarang Posting, Like Share dan Komen Ngawur

- 28 November 2023, 09:18 WIB
Bupati Kebumen bersama para guru, Bupati Arif Sugiyanto minta guru untuk  netral pada Pemilu 2024
Bupati Kebumen bersama para guru, Bupati Arif Sugiyanto minta guru untuk netral pada Pemilu 2024 /Humas Pemkab Kebumen

“Konsekuensi bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.

Jika PNS, ASN tidak netral, menurut Bupatu maka akan rentan terjadinya diskriminasi dalam pelayanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.

Baca Juga: Intip Lokasi Kampanye di Kebumen dan 14 Tempat yang Dilarang Untuk Dipasang APK Pemilu 2024

Menurut Bupati Kebumen Arif Sugiyanti SKB yang mengatur netralitas ASN itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (Peraturan Pemerintah) 53/2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP 42/2004 yang mengatut soal Pembinaan Jiwa Korps hingga Kode Etik PNS serta mengatur netralitas bagi abdi negara,” tambahnya.

Bupati menambahkanm SKB secara gamblang telah mengategorikan jenis pelanggaran etik serta disiplin ASN.

Jenis pelanggaran etik serta disipil PNS diantaranya hadir atau terlibat dalam kampanye politik, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon, ikut memasang alat peraga, apalagi menjadi tim sukses, tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan. “Ikut hadir saat deklarasi termasuk yang dilarang,” terang Bupati.

Sanksi ringan hingga berat terhadap PNS jika terbukti bersikap tidak netral.

Baca Juga: UMK Kebumen 2024 Diusulkan Naik 4,23 Persen oleh Bupati Kebumen, Berapa Besaran UMK Kebumen 2024?

Sanski ini bertalarbelakang temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepada kepala daerah dan berlanjut ke BKPSDM.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x