PORTAL PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tuntut hukuman 6-7 tahun penjara kepada empat anggota kepolisian dari Polresta Banyumas.
Tuntutan Kejari Purwokerto terhadap empat anggota kepolisiam di Banyumas terkait dengan keterlibatan mereka dalam kasus kematian tahanan bernama Oki Kristodiawan warga Banyumas.
Satu dari empat anggota Kepolisian Banyumas bernama Aditya Anjar Nugroho (33), oleh Jaksa Penuntut Umm (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa 29 November 2023 dituntut paling lama yakni 7 tahun penjara potong tahanan.
Sedangkan tiga anggota kepolisian lainnya, yaitu Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36), masing-masing dituntut hukuman penjara selama enam tahun dipotong dengan masa tahanan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Purwokerto, Pranoto SH, dalam sidang majelis hakim PN Purwokerto yang dipimpin oleh Veronica Sekar Widuri SH.
Keterlibatan empat anggota Polresta Banyumas, mencuat setelah seorang tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27), meninggal dunia di penjara dengan tubuh penuh luka.
Dianggap kematiannya tidak wajar, keluarganya curiga sebab saat penangkapan Oki pada 17 Mei 2023 kondisinya masih segar bugar, namun kemudian dikabarkan telah meninggal dunia pada 2 Juni 2023. Oki ditangkap atas tuduhan pencurian motor.
Keluarga korban melaporkan adanya luka-luka yang tidak wajar pada jenazah Oki, pada lengan, punggung, serta bagian kaki.