PORTAL PURWOKERTO- Bawaslu Banyumas menyampaikan pemasangan iklan kampanye calon anggota legislatif dan eksekutif pada Pemilu 2024 di media mainstream baik elektronik, online dan cetak serta media sosial diperbolehkan asal sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Iklan kampanye Caleg, Capres dan Cawapres Pemilu 2024
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kehumasan dengan Panwaslu Kecamatan dan Media pada 23 Desember 2023 ini, Amin Latif, anggota Komisioner Bawaslu Banyumas, menyampaikan, iklan dalam pemilu dapat terbagi atas iklan kampanye dan iklan masyarakat.
"Sebetulnya bukan pada soal siapa berapa atau harus siapa saja. Yang penting adalah masanya sudah boleh atau tidak," katanya pada Sabtu, 23 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, iklan kampanye yang berisi ajakan mencoblos dalam Pemilu 2024 di media massa dibatasi secara waktu yakni selama 21 hari.
"Kalau iklan (kampanye) di media massa itu termasuk iklan yang dibatasi secara waktu yaitu 21 hari. Mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," jelasnya.
Soal beriklan di media massa, Amin menegaskan, kerjasama caleg, capres dan cawapres pada masa sebelum tanggal 21 Januari 2024 bisa dikonsultasikan terlebih dahulu.
Hal ini untuk menghindari pelanggaran kampanye yang mungkin terjadi dan bisa jadi berakibat merugikan diri sendiri.
"Kita membatasi pada kampanye yang bermakna ajakan, nah kalau pemberitaan berarti dilihat dari isinya, apakah isinya berisi ajakan atau tidak, masanya benar atau tidak. Kalau mau memasang itu (iklan di media) dikonsultasikan tetapi rambu-rambunya begitu. Ada perbedaan antara iklan dengan kampanye. Kampanye itu ajakan," jelasnya.