Baca Juga: Bawaslu Banyumas dan Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Serentak
Pelanggaran APK di Banyumas Ada Sanksi?
Rani Zuhriyah, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyumas, mengatakan, hingga saat ini, pihak Bawaslu Banyumas masih mengedepankan langkah pencegahan.
"Jika ada yang memasang APK (Alat Peraga Kampanye) di pohon ataupun di tempat-tempat terlarang, yang kita lakukan adalah himbauan dan pencegahan dengan koordinasi langsung kepada partai politik," katanya.
Ia melanjutkan, jika partai politik yang bersangkutan melakukan berkali-kali pelanggaran, maka akan dilakukan penertiban.
"Untuk perusakan APK dan ini terjadi di Banyumas, sampai ada laporan, sedang kami tangani dan klarifikasi. Selama belum ada aduan ke Bawaslu, kami tidak akan menindaknya. Kalau ada yang merasa dirugikan, baru kami proses. Itupun ketika syarat materiil dan formiil terpenuhi, kami register, baru kami mengirim surat kembali untuk melengkapi syarat tersebut," lanjutnya.
"Apakah ada sanksi untuk memberatkan? Sepanjang ini belum ada dan mudah-mudahan tahun berikutnya ada. Tapi untuk saat ini, aturan yang ada memang tidak ada sanksi yang memberatkan," kata Rani.***