Edarkan Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Dibekuk di Rumah Kos di Purwokerto, Akui Beli Online

- 4 Februari 2024, 18:19 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Dibekuk di Sebuah Rumah Kos di Purwokerto, Akui Beli di Online
Edarkan Tembakau Sintetis, Warga Banyumas Dibekuk di Sebuah Rumah Kos di Purwokerto, Akui Beli di Online /Humas Polresta Banyumas /

 

 

PORTAL PURWOKERTO- Edarkan tembakau sintetis, seorang warga Banyumas dibekuk di sebuah rumah kos yang ada di kota Purwokerto. Dalam pengakuannya, ia mengaku membeli barang haram tersebut secara online.

IDS (23) warga Desa Kejawar Kabupaten Banyumas terpaksa harus digelandang ke Satres Narkoba Polresta Banyumas. Ia ditangkap lantaran menjadi pengedar narkotika di Purwokerto.

Adapun narkotika yang diedarkan adalah jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya. Tembakau sintetis merupakan jenis narkotika yang masuk pada golongan 1.

IDS ditangkap pada hari Sabtu, 27 Januari 2024 di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada pukul 09.50 WIB.

Baca Juga: Miris! Ayah Tiri di Banyumas Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun, Dibekuk Polresta Banyumas

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat pada nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x