"Pada hari Jumat, 26 januari 2024 kami menerima aduan informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kabupaten Banyumas," ujarnya.
Setelah menerima aduan tersebut kemudian petugas Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kos nya pada hari Sabtu, 27 Januari 2024.
Kompol Willy menambahkan tersangka membeli tembakau sintetis secara online. Setelah mendapatkan barang tersebut, ia mengedarkan atau dijual kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Pemkab Banyumas Lakukan Apel Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas
Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti. Yakni 1 bag tembakau sintetis seberat 31,98 gram, obat-obatan psikotropika sejumlah 268 butir, dan obat daftar G sebanyak 1.089 butir.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 dan atau Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***