PORTAL PURWOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PURWOKERTO telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Rudi 57 tahun terdakwa dalam pembunuhan berencana 7 bayi hasil hubungan dengan anak kandung (inses)
Terdakwa Rudi warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung berinisial E sejak usia 14 tahun hingga melahirkan 7 anak.
Perbuatan terdakwa Rudi sejak 2013 hingga 2000, E melahirkan sebanyak 7 kali hingga tahun 2020. Ketujuh bayi yang dilahirkan oleh E tersebut dibekap hingga meninggal dan dikubur oleh Rudi samping rumah.
Putusan hukuman seumur hidup tersebut disampaikan Majelis hakim PN Purwokerto pada sidang pada Rabu 7 Februari, Sidang dipimpin Hakim Ketua Veronika Sekar Widuri, dan didampingi oleh Hakim Anggota Melky Johny Otoh dan Riana Kusumawati.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana. “Terdakwa kita pidana dengan penjara seumur hidup."kata Ketua Majelis Hakim, Veronika, Rabu.
Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto menuntut terdakwa hukuman mati.
Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatan dan mengakui semua perbuatannya.
Hakim ketua menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat dan tidak memiliki ada kelainan. Perbuatan pembunuhan terhadap 7 anak kandungan dan kekerasan seksual terhadap anaknya selama tujuh tahun dilakukan secara sadar.