Dua Wanita Kakak Beradik di Purwokerto Diringkus Polisi, Kompak Edarkan Obat-Obatan Berbahaya

- 14 Maret 2024, 14:54 WIB
Kompak Edarkan Obat-Obatan Berbahaya, Dua Wanita Kakak Beradik di Purwokerto Diringkus Polisi.
Kompak Edarkan Obat-Obatan Berbahaya, Dua Wanita Kakak Beradik di Purwokerto Diringkus Polisi. /dok. Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Kompak edarkan obat-obatan berbahaya, dua orang wanita kakak beradik di Purwokerto diringkus polisi.

Mereka diamankan petugas Satres narkoba Polresta Banyumas pada hari Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 19.15 WIB. Dua wanita kakak beradik ini adalah RK (23) dan RA (34), berdomisili di Jalan Riyanto, Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara.

Dari tangan RK, petugas berhasil mengamankan 29 butir Alprazolam, 8 butir Clonazepam, 35 butir obat kemasan diduga Tramadol, dan 185 butir Heximer.

Sedangkan dari tangan RA, petugas turut mengamankan 326 butir obat kemasan warna silver diduga Tramadol dan 185 butir Heximer. Obat-obatan tersebut tergolong dalam narkoba jenis psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga: Kronologis 16 Remaja Cilacap Mau Perang Sarung, Berawal dari Saling Pandang Hingga Dibekuk Polisi

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Willy Budiyanto menjelaskan obat-obatan berbahaya tersebut didapat secara online.

Setelah melakukan pemesanan secara online, barang diterima para tersangka dan kemudian dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 sekitar pukul 19.15 WIB kami mengamankan RK dan RA di sebuah rumah di Jalan Riyanto, Sumampir," jelas Willy dalam pesan tertulisnya kepada awak media.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca Juga: Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x