Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon

- 13 Maret 2024, 21:01 WIB
Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon.*
Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon.* /dok Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Dua warga Garut, Jawa Barat ditangkap Polsek Wangon gegara curi modul perangkat BTS di Wangon, Kabupaten Banyumas.

Dua warga Garut tersebut adalah TH (43) warga Kecamatan Leles Kabupaten Garut dan RN (30) warga Banyuresmi, Kabupaten Garut, ProvinsinJawa Barat.

Selain mengamankan dua warga Garut, Polresta Banyumas juga turut mengamankan pelaku inisial C (42) warga Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Ketiganya ditangkap lantaran terbukti bersalah melakukan pencurian modul perangkat tower BTS di wilayah Wangon, Banyumas.

Baca Juga: Miris! Seorang Pelajar Terciduk Polisi Karena Membawa Sajam, Diduga Untuk Tawuran

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

Aksi kejahatan tersebut dilakukan ketiga tersangka pada hari Minggu, 10 Maret 2024. Saat itu sekitar pukul 15.30 pihak korban dari PT XL dan PT Mitra Karsa Utama mendapati tiga buah mesin modul perangkat tower di Desa rawaheng Kecamatan Wangon hilang.

Mereka kemudian melaporkan pencurian ini kepada Polsek Wangon. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wangon kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

"Jadi modusnya pelaku melakukan pencurian dengan cara mengelilingi area tower. Setelah berhasil ke dalam, pelaku membuka box/kabinet Amod dengan alat. Mereka kemudian mengambil 3 buah modul dan 8 SFP," jelas Kapolsek wangon AKP wawan Dwi Leksono.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Masih Tersedia? Cek Ketersediaan Tiket KA Daop 5 Purwokerto

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x