Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon

- 13 Maret 2024, 21:01 WIB
Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon.*
Dua Warga Garut Ditangkap Polisi Gegara Curi Modul Perangkat BTS di Wangon.* /dok Polresta Banyumas

Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp11.500.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x