Akibat pencurian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp11.500.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***