Dari penangkapan ini disita barang bukti (BB) berupa 1 set kartu remi, sebuah pulpen berikut kertas catatan dan uang tunai senilai Rp 207 ribu.
Berikut pasal yang dikenakan untuk proses hukum ketiga penjudi asal Kroya tersebut.
Jeratan hukum yang diberikan kepada para penjudi adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ketiga penjudi tersebut, terpaksa harus menikmati puasa di ruang tahanan bahkan bisa sampai lebaran sebelum akhirnya proses hukum selesai dan mengantar mereka ke pengadilan.***