Prostitusi Online, 3 Mucikari Ditangkap Polresta Banyumas di Hotel Purwokerto, Tawarkan 3 Wanita

- 18 Maret 2024, 16:39 WIB
Ilustrasi. Prostitusi Online, 3 Mucikari Ditangkap di Hotel Purwokerto, Tawarkan 3 Belia. *
Ilustrasi. Prostitusi Online, 3 Mucikari Ditangkap di Hotel Purwokerto, Tawarkan 3 Belia. * /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

PORTAL PURWOKERTO- Satreskrim Polresta Banyumas kembali membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukum kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Tiga orang mucikari berhasil diringkus dan diamankan di kantor Mapolresta Banyumas, Sabtu, 16 Maret 2023.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kronologi terbongkarnya kasus prostitusi online.

Berawal dari informasi yang masuk ke Satresktim Polresta Banyumas mengenai adanya praktek prostitusi online via aplikasi MiChat di sebuah hotel yang terletak di Jalan KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Polresta Banyumas Bagikan 700 Takjil dan Helm ke Pengguna Jalan di Purwokerto

Dari informasi tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang mucikari.

"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas", ujar Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan.

Dari pengakuan 3 mucikari tersebut diketahui mereka mendapat keuntungan Rp50ribu dalam satu kali transaksi.

Para korban yang ditawarkan pelaku berjumlah tiga orang, yakni MCP (21), FDP (22), dan LR (22).

Andryansyah mengungkapkan kronologi penangkapan 3 orang mucikari. Hari Sabtu, 16 Maret 2024 bertempat di hotel tersebut, pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) di aplikasi MiChat dengan tarif Rp150.000.

Baca Juga: Bukan Sahur Malah Tawur, Pelajar SMA 16 Tahun Auto Dijemput Polresta Banyumas di Wangon, Bikin Malu Emak

Adapun pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi dengan tarif masing masing Rp300ribu dan Rp150.ribu.

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250ribu. Dari setiap transaksi, para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp50Ribu.

"Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp.50ribu dari setiap transaksi", imbuh Andryansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelalu dijerat dengan pasal 12 UU No 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Diantaranya adalah tiga buah handphone, uang sejumlah Rp 100.ribu dari pelaku TCW, uang sejumlah Rp20ribu dari pelaku JML, uang sejumlah Rp50ribu dari pelaku TYG, dan uang sejumlah Rp300ribu dari korban FDP.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x