Sita 3 Kg Bubuk Petasan, Polisi Tangkap Pengedar Obat Petasan Lintas Kabupaten di Kebumen

- 20 Maret 2024, 22:10 WIB
Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria memperlihatkan barang bukti bubuk petasan.*
Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria memperlihatkan barang bukti bubuk petasan.* /dok Polres Kebumen

PORTAL PURWOKERTO - Tindakan ilegal penjualan bubuk petasan di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan di bulan Ramadhan.

Hal ini terjadi setelah Polres Kebumen berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan peredaran bubuk petasan lintas kabupaten.

Pada Senin, 18 Maret 2024, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial NK (30 tahun) di Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng, Kebumen, dan menyita barang bukti berupa bubuk petasan seberat 3 Kg.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kebumen dalam mengatasi peredaran petasan yang dianggap berbahaya dan sering menyebabkan korban jiwa, terutama saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Bupati Kebumen Larang Main Petasan pada Ramadhan 2024, Di Mirit 4 Meninggal dan Rumah Hancur

Kasus-kasus sebelumnya yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat ledakan petasan juga menjadi pengingat penting akan bahaya permainan petasan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, penangkapan terhadap tersangka NK dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin pada malam hari.

"Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukanlah barang bukti bubuk petasan yang disimpan dalam plastik kresek hitam," ujarnya.

Tersangka NK mengaku akan menjual bubuk petasan tersebut dengan metode cash on delivery (COD) kepada seorang pembeli.

Ia juga mengungkapkan bahwa memperoleh keuntungan sebesar Rp30 ribu untuk setiap Rp150 ribu bubuk petasan yang dijualnya dengan harga 180 ribu Rupiah.

Baca Juga: Korban Ledakan Petasan di Kebumen Meninggal Dunia, Sudah Sering Ditegur Orangtua

Total, NK telah mengambil 14 Kg bubuk petasan dari seseorang, di mana sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Polres Kebumen menekankan bahwa perbuatan seperti ini merupakan pelanggaran hukum yang serius.

NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Polres Kebumen juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari bermain petasan karena dapat membahayakan nyawa.

AKP Heru Sanyoto menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam pendistribusian bahan peledak petasan di wilayah Kebumen.

Baca Juga: Ledakan Petasan di Kebumen Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Korban Luka Berat dibawa PKU Muhammadiyah Gombong

Keberhasilan Polres Kebumen dalam mengungkap kasus peredaran bubuk petasan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mengabaikan bahaya dari permainan petasan.

Keselamatan dan keamanan bersama harus menjadi prioritas utama, terutama dalam menyambut bulan Ramadhan yang penuh berkah.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah