PORTAL PURWOKERTO- Pungutan liar atau pungli ditemukan di Pasar Pagi Gombong Kebumen Jawa Tengah yang meresahkan warga di kabupaten ini. Bagaimana tanggapan Pemkab Kebumen terkait hal ini?
Pemerintah Kebumen telah menerima aduan masyarakat terkait pungli di Pasar Pagi Gombong dan menanggapi hal tersebut dengan serius.
Pemkab Kebumen termasuk Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengambil langkah cepat untuk menghentikan praktek pungli oleh sejumlah oknum yang ada di Pasar Pagi Gombong.
Para pedagang Pasar Pagi Gombong mengeluhkan adanya praktek pungli yang di lakukan sejumlah oknum yang dinilai mengganggu mereka.
Baca Juga: Bupati Kebumen Janji Akan Perluas Area Pasar Pagi, Pasar Gombong Juga Bakal Revitalisasi
Menindaklanjuti hal tersebut, Disperindagkukm Kebumen, Forkopimcam Gombong seperti Polsek, Koramil dan Camat Gombong serta Satpol PP, pada Minggu 14 April 2024, melaksanakan koordinasi dalam menentukan langkah strategis.
Koordinasi langkah-langkah strategis tersebut dalam rangka penyelesaian dugaan pungli di Pasar Pagi Gombong.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, hasil koordinasi menetapkan pelaksanaan pembinaan dan tindakan tegas kepada seluruh pelaku pungli di pasar tersebut.
Diketahui, pungli atau pungutan liar merupakan tindakan pidana yang melawan hukum. Bisa jadi, para pelaku diadukan melalui hukum jika melakukan praktek ilegal tersebut.
Baca Juga: 3 Tempat Makan Enak di Gombong Kebumen, Kuliner Malam Ada Sate Ambal yang Wajib Dicoba
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi tindakan tegas seperti apa yang akan dilakukan Pemkab Kebumen menanggapi praktek pungli di Pasar Pagi Gombong tersebut. ***