- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, disesuaikan menjadi Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan penyesuaian menjadi Rp375.000 bagi siswa baru atau yang berada di kelas akhir.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun, dengan siswa baru atau yang berada di kelas akhir mendapatkan Rp900.000.
Inisiatif ini dari pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima dukungan finansial dapat menjalani pendidikan mereka dengan lancar dalam berbagai kondisi.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Penerima Program PIP?
Peserta didik yang memenuhi kriteria-kriteria berikut dapat menjadi penerima Program PIP:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus tertentu, seperti peserta Program Keluarga Harapan atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta didik yang berstatus yatim/piatu, terdampak bencana alam, putus sekolah (drop out), memiliki kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.