- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Siswa yang ingin mendaftar untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan belum terdaftar sebagai penerima, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Rapor terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh RT/RW, serta Surat Pernyataan sebagai penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari pihak sekolah. Proses ini dapat dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat.***