"Saat disergap, pelaku tidak bisa menunjukan dokumen terkait baby lobster sehingga langsung dibawa ke markas untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Angka Pengangguran Cilacap Lebih Tinggi dari Jawa Tengah, INI Penyebabnya
Pelaku yang diketahui berinisial FAS (31) itu merupakan warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia mengaku sebagai kurir.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menerima imbalan antara R 500 ribu sampai Rp1 juta untuk satu kali kegiatan.
Bila dikonversi, nilai bayi lobster yang diselundupkan oleh pelaku ini mencapai Rp1,6 miliar.
Sementara, petugas masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap aktor penyelundupan tersebut.***