Cara Mendaftar Bantuan UMKM April 2021, Penerima BPUM Bisa Dua Kali Cair! Nominal Terbaru Rp1,2 Juta

31 Maret 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM PNM Mekar di bulan Februari 2021. KUR Alumni Prakerja bisa jadi pilihan jika pernah dapat bantuan dari Pemerintah ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Cara mendaftar bantuan UMKM di tahun 2021 kurang lebih akan sama dengan pendaftaran di tahun 2020.

Sebelumnya di tahun 2020, pendaftaran bantuan UMKM bisa dilakukan melalui Kadiskop UMKM masing-masing.

Tahun 2021 ini dinas yang membidangi UKM sesuai wilayah yang menjadi pengusul dan bertanggungjawab atas data pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cair Lagi! Tenang, Penerima BLT UMKM Tahap 1 Bisa Dapat Bantuan Lagi, Ini Cara Daftar UMKM Online 2021 Gratis

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Nomor dua yang sudah disahkan oleh pemerintah.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM 2021:

1. Mendatangi dinas yang membidangi UMKM di wilayah setempat

2. Membawa beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar bantuan UMKM

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Fix Cair, BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Penerima BPUM Tahap 1 Bisa Dapat Bantuan Lagi!

Adapun beberapa berkas dan syarat yang dibawa saat mendaftar bantuan UMKM yakni identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan usaha dari kelurahan.

Jika pelaku usaha mikro sudah mendapatkan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari dinas terkait, maka bisa mencairkan bantuan.

Perlu diketahui di tahun 2021 ini bantuan UMKM berkurang menjadi Rp1,2 juta. Sedangkan sebelumnya di tahun 2020, bantuan UMKM senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Siap-Siap! Cair Sebentar Lagi, Pendaftaran BLT UMKM 2021 Melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten?

Hal tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Kemenkop UKM Nomor 2 yang telah disahkan.

Penerima BPUM tahap pertama juga bisa mendapatkan bantuan BPUM kembali di tahun 2021. Hal ini disebutkan dalam permen Kemenkop UKM Nomor 2 ayat 4.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM atau yang telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian bunyi ayat 4 tersebut.

Penyaluran bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima BPUM.

Jika tidak memiliki rekening, penyaluran juga dapat melalui PT POS Indonesia.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler