7 Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi Agar Bisa Daftar Bantuan UMKM 2021, Jangan Lupa Siapkan Dokumen Berikut!

10 April 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM /KabarJoglosemar/Sandra

PORTAL PURWOKERTO – Pendaftaran bantuan UMKM 2021 kini telah dibuka kembali di bulan April 2021.

Tak seperti sebelumnya yang bisa mendapatkan Rp1,2 juta, pada tahap ini pelaku UMKM hanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Namun kabar baiknya, pelaku UMKM yang tahun lalu telah mendapatkan bantuan, tahun ini juga masih bisa mendaftarkan diri.

Baca Juga: Sampai Kapan Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek Cara Mencairkan Bantuan UMKM BPUM BRI Tahap 2 Berikut

Tahun 2020 lalu, pendaftaran dibuka melalui berbagai lembaga pengusul yang membidangi usaha kecil dan menengah, seperti PNM Mekaar.

Namun untuk tahap ini, PNM Mekaat belum bisa dipastikan akan bisa menjadi lembaga pengusul kembali. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai tempat pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Untuk bisa mendaftar bantuan UMKM 2021, Anda wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tahap 2 BPUM BRI, Bagaimana Dengan Bantuan PNM Mekar yang Diblokir?

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai KTP elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Izin Berusaha (NIB)
  5. Diusulkan oleh lembaga pengusul BPUM
  6. Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD
  7. Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: 4 Cara Paling Akurat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar, Sampai Kapan Bantuan UMKM 2021 Rp1,2 Juta Diblokir?

Pada saat mendaftar, jangan lupa siapkan dokumen atau berkas berikut.

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat (KTP dan Usaha)
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Mulai April 2021, Segera Daftar Bantuan UMKM Rp1,2 Juta ke Lembaga Ini, Jangan ke PNM Mekar

Jika Anda telah diterima untuk mendapatkan bantuan UMKM 2021, dana sebesar Rp1,2 juta akan segera cair.

Pemerintah telah menunjuk bank BUMD dan BUMN seperti BRI sebagai bank penyalur. Jika Anda tidak memiliki rekening BRI, rekening akan disediakan.

Namun tak hanya melalui bank yang ditunjuk, bantuan UMKM 2021 juga akan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Bantuan PNM Mekar Rp1,2 Juta Ditarik Kembali? Ini Kesaksian Nasabah yang Cek Tabungan Atau Mutasi Rek

Demikianlah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan jika Anda ingin mendapatkan bantuan UMKM 2021. Semoga membantu.***

 

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler